sdit

sdit

Selasa, 25 Januari 2011

AD ART Komite Sekolah


ANGGARAN DASAR (AD) DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
KOMITE SEKOLAH PADA SDIT INTERNASIONAL LUQMAN AL HAKIM
KECAMATAN BANGUNTAPAN KABUPATEN BANTUL



PEMBUKAAN

Era otonomi daerah atas dasar Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 dan Undang
undang Nomor 25 tahun 2000 membawa nuansa baru dalam sistem pengelolaan pendidikan dan perkembangan pemikiran untuk melaksanakan desentralisasi pengelolaan pendidikan.

Penyelenggaraan otonomi daerah harus diartikan sebagai upaya pemberdayaan daerah dan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam segala bidang kehidupan termasuk bidang pendidikan.

Untuk meningkatkan peran serta masyarakat yang ada di Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul dan sekitarnya, atas penyelenggaraan pendidikan di Sekolah SDIT Internasional Luqman Al Hakim, diperlukan wadah yang dapat mengakomodasi pandangan, aspirasi dan menggali potensi masyarakat serta untuk menjamin demokratisasi, transparansi dan akuntabilitas, maka dibentuklah Komite Sekolah SDIT Internasional Luqman Al Hakim, suatu lembaga yang bersifat independen dan mandiri sebagai mitra masyarakat di bidang pendidikan yang mengacu pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 dan Keputusan Menteri Pendidikan Republik Indonesia Nomor 044/U/2002.

Atas berkah rahmat Allah SWT dan dasar pokok-pokok pikiran di atas dengan penuh tawakal serta memohon keridhoan Allah SWT, maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komite Sekolah SDIT Internasional Luqman Al Hakim. Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul sebagai berikut:



BAB I
NAMA, SIFAT, WAKTU  TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

(1)   Organisasi ini bernama Komite Sekolah SDIT Internasional Luqman Al Hakim yang selanjutnya   disebut Komite Sekolah.
(2)   Komite Sekolah bersifat mandiri/independen tidak memiliki hubungan hirarkis dengan Pemerintahan Desa maupun Pemerintah Daerah.
(3)   Komite Sekolah didirikan di SDIT Internasional Luqman Al Hakim. Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul pada tanggal 30 Juli 2010  untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
(4)   Komite Sekolah berkedudukan di Sekolah SDIT Internasional Luqman Al Hakim. Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul



BAB II
DASAR

Pasal 2
Komite Sekolah berdasarkan Alqur’an dan Sunnah Rasul sebagai pedomannya serta mengacu kepada peraturan terkait yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

BAB III
JATI DIRI

Pasal 3
Komite Sekolah merupakan organisasi masyarakat yang dibentuk berdasarkan  kesepakatan yang tumbuh dari akar budaya dan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat, bersifat otonom dan mandiri yang menganut azas kebersamaan menuju ke arah peningkatan kualitas pengelolaan pendidikan di SDIT Internasional Luqman Al Hakim

BAB IV
KEDAULATAN

Pasal 4
Kedaulatan organisasi ada di tangan anggota dan dilakukan sepenuhnya oleh Musyawarah Anggota Komite Sekolah.

BAB V
TUJUAN

Pasal 5
(1)   Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan dan program sekolah.
(2)   Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di SDIT Internasional Luqman Al Hakim
(3)   Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel dan demokratis dalam penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas di SDIT Internasional Luqman Al Hakim

BAB VI
PERAN DAN FUNGSI

Pasal 6
Komite Sekolah berperan sebagai :
a.       Pemberi pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di SDIT Internasional Luqman Al Hakim
b.      Pendukung, baik yang berwujud finansial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di SDIT Internasional Luqman Al Hakim
c.       Pengontrol dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di SDIT Internasional Luqman Al Hakim
d.      Mediator antara pemerintah dengan masyarakat di SDIT Internasional Luqman Al Hakim

Pasal 7
Komite Sekolah mempunyai fungsi :
a.       Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
b.      Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
c.       Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
d.      Memberikan masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada Sekolah SDIT Internasional Luqman Al Hakim mengenai :
1) kebijakan dan program pendidikan
2) Rencana Anggaran Pendidikan dan Belanja Sekolah (RAPBS)
3) kriteria kinerja sekolah
4) kriteria guru dan tenaga kependidikan
5) kriteria fasilitas pendidikan
6) hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan

e.       Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan.
f.        Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di SDIT Internasional Luqman Al Hakim
g.       Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di SDIT Internasional Luqman Al Hakim




BAB VII
KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 8
(1)   Komite Sekolah memiliki anggota.
(2)   Anggota Komite Sekolah dimaksud pada ayat (1) adalah terdiri atas :
a. Unsur masyarakat
b. Unsur Dewan Guru, Tenaga Kependidikan dan Masyarakat
(3)   Anggota yang berasal dari unsur masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 (delapan) ayat (2) poin a mencerminkan :
a.    Perwakilan orang tua/wali peserta didik berdasarkan jenjang kelas yang dipilih secara demokratis.
b.    Tokoh masyarakat (kepala dusun, ulama, budayawan, cendikiawan).
c.    Anggota masyarakat yang mempunyai perhatian atau dijadikan figur dan mempunyai  perhatian untuk meningkatkan mutu pendidikan.
d.    Pejabat pemerintah setempat (Kepala Desa, kepolisian, koramil dan instansi lain).
e.    Dunia usaha/industri (pengusaha industri, jasa, asosiasi).
f.      Pakar pendidikan yang mempunyai perhatian pada peningkatan mutu pendidikan.
g.    Organisasi guru/tenaga kependidikan (PGSI).
h.    Perwakilan forum alumni SDIT Internasional Luqman Al Hakim yang telah dewasa dan mandiri.
(4)   Anggota yang berasal dari unsur dewan guru, tenaga kependidikan dan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 (delapan) ayat (2) poin b sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang
(5)   Jumlah anggota Komite Sekolah dimaksud dalam ayat 2 (dua) paling sedikit 9 (sembilan) orang dengan anggota dari unsur dewan guru, tenaga kependidikan dan masyarakat sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang dan dengan masa bakti 3 (tiga) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk selama-lamanya dua kali masa bakti.
(6)   Persyaratan dan tata cara pemilihan dan penetapan anggota Komite Sekolah diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau dalam peraturan organisasi lainnya.

Pasal 9
Setiap anggota mempunyai :
a.       Hak bicara dan hak suara
b.      Hak memilih dan hak dipilih
c.       Hak untuk membela diri

Pasal 10
Setiap anggota berkewajiban untuk :
a.         Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi
b.        Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, peraturan-peraturan dan keputusan organisasi
c.         Aktif melaksanakan program-program organisasi

BAB VIII
KEPENGURUSAN, HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS

Pasal 11
(1)   Pengurus Komite Sekolah meliputi unsur masyarakat dan unsur dewan guru/tenaga kependidikan
(2)   Jumlah pengurus Komite Sekolah sebanyak-banyaknya 17 (tujuh belas) orang.

Pasal 12
(1)     Pengurus yang berasal dari unsur masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 (sebelas) ayat (1) mencerminkan :
a.    Perwakilan orang tua/wali peserta didik berdasarkan jenjang kelas yang dipilih secara demokratis.
b.    Tokoh masyarakat (kepala dusun, ulama, budayawan, cendekiawan).
c.    Anggota masyarakat yang mempunyai perhatian atau dijadikan figur dan mempunyai perhatian untuk meningkatkan mutu pendidikan.
d.    Pejabat pemerintah setempat (Kepala Desa, kepolisian, koramil dan instansi lain).
e.    Dunia usaha/industri (pengusaha industri, jasa, asosiasi).
f.      Pakar pendidikan yang mempunyai perhatian pada peningkatan mutu pendidikan.
g.    Organisasi guru/tenaga kependidikan (PGSI).
h.    Perwakilan forum alumni SDIT Internasional Luqman Al Hakim yang telah dewasa dan mandiri.
(2)     Pengurus yang berasal dari unsur dewan guru, tenaga kependidikan dan masyarakat sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang.

Pasal 13
(1)  Susunan Pengurus Komite Sekolah terdiri dari :
a. Ketua
b. Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Bendahara
e. Anggota

Pasal 14
(1)     Pengurus Komite Sekolah dipilih dan ditetapkan dalam Musyawarah Anggota Komite Sekolah.
(2)     Masa bakti pengurus selama 3 (tiga) tahun yang sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa bakti.
(3)     Dalam rangka menjaga kemandirian, ketua komite sekolah bukan Kepala SDIT Internasional Luqman Al Hakim
(4)     Struktur organisasi dimuat dalam lampiran yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari anggaran dasar ini.

Pasal 15
Kepengurusan bersifat kolektif, kolegial dan demokratis.

Pasal 16
(1)   Pengurus berwenang untuk menentukan kebijakan organisasi dan berkewajiban untuk melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(2)   Pengurus berhak menetapkan kebijaksanaan dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas organisasi serta bertindak kedalam dan keluar atas nama organisasi.
(3)   Pengurus berkewajiban memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Anggota Komite Sekolah.

Pasal 17
Ketua mewakili organisasi di dalam dan diluar pengadilan.

BAB IX
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 18
Musyawarah dan rapat-rapat terdiri atas :
a. Musyawarah Anggota Komite Sekolah
b. Musyawarah Kerja Komite Sekolah
c. Rapat Pleno Pengurus
d. Rapat Pengurus Harian

Pasal 19
(1)     Musyawarah Anggota Komite Sekolah merupakan pemegang kekuasaan tertinggi, diadakan sedikitnya sekali dalam 3 (tiga) tahun dan berwenang :
a. Menetapkan dan atau mengubah Anggaran Dasar dan Angaran Rumah Tangga
b. Menetapkan program umum organisasi
c. Memilih dan menetapkan Pengurus Komite Sekolah
d. Menilai laporan pertanggungjawaban Pengurus Komite Sekolah
(2)     Musyawarah Anggota dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh :
a.    Pengurus Komite Sekolah
b.   Seluruh Anggota Komite Sekolah
c.    Undangan lain yang dianggap perlu


Pasal 20
(1) Musyawarah Kerja Komite Sekolah merupakan pemegang kekuasaan tertinggi setelah Musyawarah Anggota Komite Sekolah, diadakan sedikitnya sekali dalam 1 (satu) tahun dan berwewenang :
a. Menetapkan program tahunan organisasi
b. Memilih dan menetapkan pergantian antar waktu Anggota Komite Sekolah
c. Memilih dan menetapkan pergantian antar waktu Pengurus Komite Sekolah
d. Menilai laporan pertanggungjawaban Pengurus Komite Sekolah selama satu tahun

(2) Musyawarah Kerja dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh :
a. Pengurus Komite Sekolah
b. Seluruh Anggota Komite Sekolah

Pasal 21
(1) Rapat Pleno Pengurus Komite Sekolah diadakan sedikitnya sekali dalam tiga bulan untuk membahas/membicarakan pelaksanaan program umum organisasi, memecahkan masalah yang timbul dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kepentingan penyelenggaraan pendidikan di SDIT Internasional Luqman Al Hakim
(2) Rapat Pleno Pengurus Komite Sekolah dihadiri oleh seluruh anggota pengurus.

Pasal 22
(1) Rapat Pengurus Harian diadakan untuk mempersiapkan materi pembahasan pada Rapat Pleno Pengurus.
(2) Rapat Pengurus Harian diadakan setiap waktu untuk membahas dan memutuskan hal-hal yang mendesak untuk segera ditangani dan setelahnya dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari harus sudah dilaporkan kepada Rapat Pleno Pengurus.
(3) Rapat Pengurus Harian dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara.

Pasal 23
Ketentuan teknis lebih lanjut berkenaan dengan musyawarah dan rapat-rapat diatur dalam Angaran Rumah Tangga atau dalam peraturan organisasi lainnya.


BAB X
KEUANGAN DAN KEKAYAAN ORGANISASI

Pasal 24
Sumber keuangan Komite Sekolah berasal dari :
a. Bantuan Pemerintah Daerah/Desa
b. Bantuan, sumbangan, hibah dan lain sebagainya dari anggota dan pihak ketiga serta usaha lain yang sah dan tidak mengikat.

Pasal 25
Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan dan kekayaan organisasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR / ANGGARAN RUMAH TANGGA
DAN PEMBUBARAN

Pasal 26
(1) Perubahan Anggaran Dasar adalah wewenang Musyawarah Anggota Komite Sekolah.
(2) Musyawarah Anggota Komite Sekolah dimaksud dalam ayat (1) pasal ini harus dihadiri sekurang-kurangnya 1/2 dari  jumlah anggota.
(3) Perubahan harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota.

Pasal 27
(1) Pembubaran organisasi diputuskan oleh Musyawarah Anggota Komite Sekolah yang diadakan khusus untuk itu.
(2) Musyawarah Anggota Komite Sekolah dimaksud dalam ayat (1) pasal ini harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota.
(3) Pembubaran harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota.

BAB XII
ATURAN PERALIHAN

Pasal 28
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah tangga atau Paraturan Organisasi.

BAB XIII
PENUTUP

Pasal 29
Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

                                                                                                 Ditetapkan di : Banguntapan
                                                                                             Pada Tanggal : 16 Januari 2011

an, Pengurus Komite Sekolah
Pada SDIT Internasional Luqman Al Hakim

Ketua,                                                                                       Sekretaris,



Alif Subardono, S.T., M.Eng.                                                   Yuyun  Yuniati, S.IP.                                 

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
KOMITE SEKOLAH SDIT INTERNASIONAL LUQMAN AL HAKIM


BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
(1) Anggota Komite Sekolah berasal dari salah satu unsur sebagaimana ketentuan pasal 8 (delapan) ayat (3) dan (4) Anggaran Dasar.
(2) Semua yang terpilih menjadi anggota Komite Sekolah disyahkan dalam Musyawarah Anggota Komite Sekolah.

Pasal 2
(1) Anggota berhenti karena :
a. Meninggal dunia
b. Atas permintaan sendiri
c. Diberhentikan
(2) Anggota yang berhenti atas permintaan sendiri harus mengajukan pernyataan berhenti dengan menyampaikan alasan-alasannya kepada Pengurus Komite Sekolah dengan tembusan kepada Kepala Sekolah.
(3) Anggota diberhentikan oleh Pengurus Komite Sekolah apabila dinilai melanggar kewajiban sebagaimana ketentuan pasal 10 (sepuluh) Anggaran Dasar.
(4) Keputusan pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3) diputuskan dalam rapat pleno pengurus Komite Sekolah.

Pasal 3
(1) Anggota yang berhenti sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dapat diganti oleh anggota lain dari unsur yang sama dan ditetapkan oleh Rapat Pleno Pengurus Komite Sekolah.
(2) Pengganti antar waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menjabat sebagai anggota Komite Sekolah sampai masa jabatan yang diganti berakhir.

BAB II
PERTANGGUNGJAWABAN PENGURUS

Pasal 4
Pertanggungjawaban Pengurus sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (3) Anggaran Dasar berupa :
a. Pertanggungjawaban akhir masa jabatan
b. Pertanggungjawaban karena hal-hal tertentu

Pasal 5
(1) Pertanggungjawaban akhir masa jabatan sebagaimana dimaksud pasal 4 (empat) huruf a disampaikan dalam Musyawarah Anggota Komite Sekolah menjelang pemilihan dan penetapan pengurus baru.
(2) Materi pertanggungjawaban akhir masa jabatan adalah hasil pelaksanaan program atas pengelolaan keuangan dan kekayaan organisasi dan materi lainnya yang dipandang perlu oleh pengurus.

Pasal 6
(1) Pertanggungjawaban karena hal-hal tertentu dimaksud pasal 4 (empat) huruf b disampaikan dalam Musyawarah Anggota apabila diminta oleh sepertiga jumlah anggota atau atas keinginan pengurus sendiri.
(2) Materi Pertanggungjawaban karena hal-hal tertentu sehubungan dengan masalah yang diminta dan atau masalah yang dipandang perlu untuk pengurus.
(3) Hasil penilaian atas pertanggungjawaban tersebut digunakan sebagai bahan perbaikan pelaksanaan program selanjutnya.

Pasal 7
Pengaturan lebih rinci mengenai muatan materi dan teknis penyampaian serta proses penilaian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Tata Tertib Rapat Anggota.

BAB III
PENGATURAN TEKNIS MUSYAWARAH ANGGOTA

Pasal 8
(1) Pengurus Komite Sekolah membentuk panitia pengarah dan panitia pelaksana untuk menyelenggarakan pelaksanaan rapat anggota selambat-lambatnya satu bulan sebelum pelaksanaan.
(2) Panitia pengarah mempersiapkan materi pokok Musyawarah Anggota yaitu rancangan perubahan AD/ART dan rancangan program umum organisasi serta rancangan lainnya yang dipandang perlu.
(3) Panitia pelaksana mempersiapkan segala sesuatu agar penyelenggaraan Musyawarah Anggota dapat berjalan lancar.

Pasal 9
(1) Pengurus Komite Sekolah menyusun laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatan sebagaimana dimaksud pasal 4 (empat) huruf a.
(2) Laporan pertanggungjawaban dimaksud ayat (1) disampaikan kepada Musyawarah Anggota sesuai dengan jadwal yang ditetapkan untuk mendapat penilaian.

Pasal 10
(1) Musyawarah Anggota dipimpin oleh Pengurus Komite Sekolah yang secara teknis dibantu oleh panitia pelaksana.
(2) Pimpinan Musyawarah Anggota sifatnya kolektif, kolegial dan demokratis.

Pasal 11
Pengaturan lebih teknis mengenai penyelenggaraan rapat anggota dan pengaturan mengenai persidangan diatur dalam peraturan tata tertib Musyawarah Anggota.


BAB IV
PEMILIHAN PENGURUS KOMITE SEKOLAH

Pasal 12
Syarat-syarat untuk pengurus Komite Sekolah:
a. Beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT..
b. Berjiwa Pancasila dan UUD 1945.
c. Bersih, jujur, demokratis, bertanggung jawab, terbuka dan berwawasan luas.
d. Mempunyai komitmen dan integritas yang tinggi terhadap perkembangan pendidikan.
e. Berdedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap organisasi Komite Sekolah.

Pasal 13
(1) Pemilihan Pengurus Komite Sekolah dilakukan dalam dua tahap.
(2) Tahap pertama pemilihan secara langsung untuk memilih 5 formatur dari bakal calon yang diajukan oleh anggota.
(3) Pimpinan Musyawarah Anggota menyusun daftar calon yang diajukan oleh anggota.
(4) Setiap anggota memilih formatur secara rahasia dan tertutup.
(5) Formatur terpilih berdasarkan 5 suara terbanyak

Pasal 14
(1) Dalam tahap kedua, Formatur bersama-sama Kepala Sekolah dan Ketua Komite Sekolah demisioner menyusun pengurus harian.
(2) Kepengurusan hasil susunan dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Musyawarah Anggota untuk mendapat pengesahan.
(3) Setelah mendapat pengesahan pengurus Komite Sekolah tersebut dilantik pada saat itu juga oleh pimpinan Musyawarah Anggota.
(4) Dengan dilantiknya pengurus baru maka pengurus lama secara otomatis mengakhiri masa jabatannya secara bersama-sama.

Pasal 15
Pada saat diumumkannya formatur terpilih yang dimaksud pada pasal 13 ayat (5) maka Pengurus Komite Sekolah yang lama dinyatakan demisioner.

Pasal 16
Pengurus harian melengkapi kepengurusan, selambat-lambatnya 1 bulan setelah dilantik.

BAB V
PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
DAN KEKAYAAN ORGANISASI

Pasal 17
(1) Semua keuangan dan kekayaan yang sudah ada pada saat organisasi ini dibentuk dan atau yang diperoleh kemudian, baik yang berasal dari perolehan sebagaimana pada ketentuan pasal 27 Anggaran Dasar dan atau yang berasal dari sumber lain dibukukan dan dicatat secara baik sesuai dengan ketentuan organisasi.
(2) Pengurus mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan dan kekayaan organisasi yang sehari-hari ditangani oleh bendahara dengan dikoordinasikan oleh Wakil Ketua.

Pasal 18
(1) Hal-hal yang menyangkut penerimaan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk organisasi wajib dipertanggungjawabkan dalam Musyawarah Anggota yang merupakan bagian dari Laporan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2).
(2) Hal-hal yang berhubungan dengan pengurusan kekayaan organisasi selain keuangan termasuk yang harus dipertanggungjawabkan sebagaimana ketentuan ayat (1).

Pasal 19
(1) Apabila dalam pengelolaan dan pengurusan serta pertanggungjawaban keuangan dan kekayaan organisasi ditenggarai terdapat penyimpangan dan atau penyalahgunaan, Musyawarah Anggota dapat membentuk Tim Verifikasi pemeriksaan yang lebih mendalam.
(2) Hasil pemeriksaan Tim Verifikasi dimaksud dalam ayat (1) dilaporkan kepada Musyawarah Anggota masa itu juga untuk diambil keputusan.
(3) Apabila Tim Verifikasi menemukan dengan bukti yang meyakinkan maka penyelesaiannya diserahkan kepada pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VI
PENUTUP

Pasal 22
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur kemudian oleh Pengurus dan dipertanggungjawabkan pada Musyawarah Anggota.
(2) Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

                                                                                                Ditetapkan di : Banguntapan
                                                                                             Pada Tanggal : 16 Januari 2011


an. Pengurus  Komite Sekolah
Pada SDIT Internasional Luqman Al Hakim


Ketua,                                                                                     Sekretaris,




Alif Subardono, S.T., M.Eng.                                      Yuyun Yuniati, S.IP.

2 komentar: